Tangerang Selatan (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta mengecam pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tumpahnya 7 ribu ton batu bara yang diangkut tongkang BG Nautika di perairan Selat Ujung Pulau Jawa, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Banten beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta Awadudin Angkrih, Kamis, mengatakan peristiwa tersebut terjadi Minggu, (14/7) dan hingga saat ini pemerintah daerah hanya diam. Pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan karena peristiwa tersebut merupakan pelanggaran dan sangat merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan sekitar.
"Pemda atau Pemprov Banten, sebaiknya berani mengambil sikap tegas, untuk segera membuat surat pernyataan memberhentikan perusahaan batubara tongkang BG Nautika yang mencemari lingkungan laut di wilayah Pandeglang, karena sering terjadi. Ini sudah banyak menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem di laut jika terus dibiarkan terjadi," katanya saat ditemuai di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Ciputat Tangsel.
Menurutnya peristiwa tersebut melanggar UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (11) tentang Kelautan, dan kejadian tersebut termasuk kejahatan lingkungan.
"Jika tuntutan ini tidak di respon, kami akan mengambil sikap untuk berkonsolidasi besar-besaran dengan seluruh element mahasiswa Banten, kami akan turun aksi menuntut langsung ke Pemerintah Provinsi Banten agar proses pengiriman batubara di laut Pandeglang diaudit secara keseluruhan, dan yang bermasalah harus diberhentikan," katanya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangsel lepas calhaj kloter 41
HMB Jakarta kecam pencemaran laut Pandeglang akibat 7 ribu ton batubara tumpah
Kamis, 25 Juli 2019 11:13 WIB
Pemda atau Pemprov Banten, sebaiknya berani mengambil sikap tegas, untuk segera membuat surat pernyataan memberhentikan perusahaan batubara tongkang BG Nautika yang mencemari lingkungan laut di wilayah Pandeglang