Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyatakan potensi pertanian yang didukung potensi irigasi di wilayahnya sangat besar hingga mencapai luas 39.935 hektare dengan jumlah dua ratus lebih daerah irigasi.
Tatu menjelaskan, dari luasan tersebut, berdasarkan penetapan Kementerian PUPR terdapat 230 daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang, dan terdapat pembaharuan menjadi 282 DI.
"Dengan potensi seluas itu penilaian kinerja sistem irigasi sangat ditentukan oleh beberapa komponen, antara lain infrastruktur, produktivitas padi, sarana penunjang, organisasi personalia, dan sudah tentu perkumpulan petani pemakai air atau P3A," kata Tatu di Serang Rabu.
Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Ketiadaan atau kurangnya ketersediaan pangan akan memicu ketidak stabilan ekonomi yang dapat berdampak luas pada timbulnya gejolak sosial pada skala lokal maupun nasional.
Baca juga: Bupati Kulonprogo sampaikan pengalaman atasi AKI di Serang
"Dengan mempertimbangkan arti dan peran strategis pangan tersebut, pemerintah saat ini telah mencanangkan dan melaksanakan berbagai kebijakan guna mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, salah satunya dengan dibentuknya jaringan irigasi dan kelembagaan pengelolaan irigasi," katanya.
Irigasi pada dasarnya merupakan suatu sistem untuk mengairi bentangan lahan dengan cara membendung sumber air untuk menunjang pertanian.
Oleh karena itu kata dia, untuk mewujudkan terciptanya keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi maka diperlukan suatu lembaga koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di bidang keirigasian. lembaga tersebut secara jelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 /PRT/M/ 2015 tentang komisi irigasi.
"Komisi irigasi Kabupaten Serang adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi," ujarnya.
Komisi irigasi memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan irigasi. Tugas pokok dan fungsi komisi irigasi adalah merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi.
"Tugas pokok dan fungsi irigasi itu yang terpenting adalah memberikan pertimbangan izin alih fungsi lahan beririgasi, dan merumuskan rencana tata tanam, serta merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi," ujarnya.
Tatu berharap, dengan dikukuhkannya komisi irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dapat meningkat dan pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya ketersediaan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Serang.
"Setelah pengukuhan anggota komisi irigasi ini, saya tekankan kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Serang selaku sekretariat komisi irigasi untuk segera memfasilitasi pelaksanaan tugas serta menyusun rencana kegiatan atau program kerja komisi" kata Tatu.
Baca juga: Pemkab Serang mengadopsi penanganan AKI dan AKB dari Kulonprogo
Baca juga: Bupati Serang: Kesulitan biaya kuliah?, lapor ke Dindikbud
Potensi irigasi di Kabupaten Serang capai 39.000 hektare
Rabu, 10 Juli 2019 20:18 WIB
Dengan potensi seluas itu penilaian kinerja sistem irigasi sangat ditentukan oleh beberapa komponen, antara lain infrastruktur, produktivitas padi, sarana penunjang, organisasi personalia, dan sudah tentu perkumpulan petani pemakai air atau P3A