Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan pihaknya menghormati hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo di kediaman Kartanegara Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Meski kecewa dengan hasilnya, Prabowo menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan tim hukum mengenai langkah hukum lainnya yang dapat ditempuh setelah putusan MK dibacakan.
Baca juga: Sidang MK, MK menolak gugatan Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Suasana MK 'cair' usai pembacaan putusan majelis hakim
Baca juga: Airlangga sampaikan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf
Prabowo: Kami hormati hasil MK
Kamis, 27 Juni 2019 21:38 WIB
Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang Hakiki kepada Allah SWT