Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 menjelaskan adanya sampul cokelat tidak terpakai, untuk dikonfrontir dengan alat bukti pemohon, serta kesaksian Betty Kristiana selaku saksi pemohon.
“Sampul jenisnya bermacam-macam dengan ukuran yang berbeda tergantung apa yang dimuat, yang diserahkan pertama kepada Majelis Hakim itu ada sampul model salinan formulir C1, dalamnya ada identitas TPS dan kodenya di luar kotak suara,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Sampul kedua merupakan sampul untuk TPS diserahkan ke Kabupaten Kota, terkait dengan surat suara rusak atau keliru dicoblos.
“Intinya bisa jadi tiap provinsi berbeda karena yang mengadakan KPU Provinsi, kendati demikian standard yang dimiliki sama,” ujar Hasyim.
Hasyim kemudian membenarkan bahwa sampul atau amplop yang ditemukan saksi pemohon yaitu Betty Kristiana, memang benar merupakan sampul kertas suara. Kendati demikian, sampul-sampul tersebut tidak digunakan sehingga tidak disegel.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman turut menjelaskan bahwa di setiap TPS dapat dipastikan banyaknya amplop kosong yang tidak terpakai karena jumlah pemilih yang sedikit, namun amplop yang disediakan selalu lebih banyak.
“Itulah mengapa jumlah amplop yang terkumpul banyak di dalam kantong-kantong plastik, dan amplop yang lebih dikumpulkan di kecamatan,” ujar Arief.
Sementara itu Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta bahan sampul serupa untuk segera dibawa oleh KPU sehingga dapat segera dinilai oleh Mahkamah, dan dibandingkan dengan bukti yang dibawa oleh Betty Kristiana.