Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, meringkus Sy (38) alias Ipul sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sengaja dibungkus dalam plastik permen di Kecamatan Solear.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Selasa.
Sabilul mengatakan pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba tersebut dalam bungkus permen yang siap untuk diedarkan.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Ranca Gede, RT 01/02, Kecamatan Solear ketika sedang tidur bersama anak dan istrinya.
Pelaku semula tidak mengaku sebagai pengedar narkoba, tapi setelah digeledah dalam rumah dan diketahui narkoba itu dibungkus dalam plastik permen, akhirnya pasrah.
Polisi mengamankan dua bungkus yang sudah dikemas khusus dengan berat 1,20 gram dan uang sebesar Rp400.000.
Menurut dia, ini bukan masalah besar atau kecil menangkapan pengedar tapi bila dibiarkan dapat merusak generasi muda sebagai penguna narkotika.
Dalam laporan Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek setempat.
Pengakuan pelaku bahwa dirinya menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari sebagai kuli bangunan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, petugas mengamankan sebanyak 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku Kn (32) warga Kampung Cibarengkok, Desa Peuser, Kecamatan Panongan.
Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan 49.000 butir obat terlarang dari penggrebekan di rumah pelaku.
Mengenai obat terlarang tersebut, bahwa sebanyak 30.000 butir berupa tramadol dan 2.000 butir eksimer serta 17.000 butir jenis triex.
Sedangkan obat terlarang itu ditemukan di dalam kotak sepatu anak-anak, kamar mandi dan lemari.