Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajak masyarakat untuk memenuhi hak-hak anak lewat kegiatan gerakan stop perkawinan dini atau perkawinan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu.
"Kita lindungi hak anak dengan memberikan perlindungan sesuai dengan hak-hak yang mesti mereka dapatkan," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Ihsan Basir di Parigi Moutong, Sabtu.
Menurutnya, DP3A Sulteng bekerjasama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melibatkan siswa-siswi pelajar tingkat SLTA, LSM, tokoh masyarakat dalam kampanye stop perkawinan anak.
"Kita harapkan kegiatan ini tidak hanya sebatas ini saja, kepada para peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat lainnya, dan berharap kepada media untuk membantu mengkampanyekan stop perkawinan anak di Sulteng," sebutnya.
Ihsan menegaskan, anak berhak mendapat hak-hak antara lain, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
Karena itu, para orang tua harus menanamkan pendidikan kepada anak sejak dini, tentang bahaya perkawinan anak usia belia. karena, menikah diusia yang muda adalah hal yang sangat mutlak ditolak, terlebih masih minimnya pengetahuan/informasi tentang bahaya perkawinan dini untuk anak.
"Negara telah berkomitmen untuk menghentikan praktek perkawinan anak, sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap anak," sebut dia.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan gerakan stop perkawinan anak di Parigi Moutong untuk mendorong pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan dan mewujudkan kepedulian bersama dalam upaya meminimalisir perkawinan anak.
Karena, urai dia perkawinan anak sangat mempengaruhi perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologi. Belum lagi, anak yang menikah diusia muda, organ produksinya belum berfungsi optimal, dan secara psikologi belum siap menjadi ibu dalam arti kemampuan mengasuh anak serta dalam pengendalian emosional.
Berdasarkan data BKKBN Tahun 2015 perkawinan anak di Sulteng sudah mencapai 31,91 persen. Data Susenas 2015 rata-rata anak berusia 15 hingga 19 tahun berstatus kawin dan pernah kawin di Sulteng.
Sulteng ajak masyarakat untuk penuhi hak anak
Sabtu, 4 Mei 2019 17:52 WIB
Anak berhak mendapat hak-hak antara lain, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.