Tangerang (ANTARA) - Bawaslu merekomendasikan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS Kota Tangerang Banten karena adanya laporan temuan mengenai kelalaian petugas serta logistik.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Tangerang Senin menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk dilaksanakan.
KPU Kota Tangerang, lanjutnya, memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu. "Paling lambat tanggal 27 April dilaksanakannya," ujarnya.
Dijelaskannya, laporan yang diterima Bawaslu hingga akhirnya keluar rekomendasi dilaksanakan PSU dan PSL adalah seperti kekurangan logistik Pemilu khususnya untuk DPR RI.
Lalu ada kotak suara yang telah dibuka, kemudian adanya pemilih dari luar daerah yang mencoblos tanpa memiliki A5. "Masalahnya beragam di setiap TPS. Intinya karena logistik dan petugas di TPS," ujarnya.
Data yang diperoleh, TPS yang melaksanakan PSU yakni di TPS 07 Jurumudi, TPS 48 Cipondoh Indah, TPS 04 Larangan Indah, TPS 14 Manis Jaya
TPS 49 Gandasari, TPS 10 Cimone, TPS 26 Koang Jaya, TPS 31 Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan 70 di Uwung Jaya, TPS 50 di Panunggangan Barat.
Bawaslu rekomendasi PSU pada 22 TPS di Kota Tangerang
Senin, 22 April 2019 15:51 WIB
KPU Kota Tangerang, memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu. "Paling lambat tanggal 27 April dilaksanakannya," ujarnya.