Tangerang (ANTARA) -
Tangerang, 12/4 (Antara) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, mengandeng Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah untuk pengawasan Pemilu 2019.
"Salah satu tujuannya agar mahasiswa dan pengajar juga dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan di Tangerang, Jumat.
Andi mengatakan untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat maka peran serta masyarakat dan akademisi sangat penting.
Pihaknya Bawaslu setempat telah melakukan sosialisasi di Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah di Tangerang dengan mengikutsertakan mahasiswa dan dosen.
Menurut dia, mahasiswa juga dapat mengajak warga Muhammadiyah lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, H. Ansor menyatakan kepada mahasiswa supaya tidak menyebarkan berita fitnah, hoaks (bohong), ujaran kebencian di media sosial.
"Mahasiswa hendak menjadi pelopor menolak hoaks dan penyebaran ujaran kebencian karena dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat," katanya.
Dia mengatakan untuk memilih pemimpin dalam pemilu bahwa ada perbedaan pendapat atau pilihan merupakan sah saja tapi jangan sampai menjadi perpecahan.
Menurut dia, pada kampanye umum secara terbuka ini, diharapkan mahasiswa dan warga Muhammadiyah dapat mencegah berita bohong.
Hal tersebut karena hoaks tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelaku hanya melempar isu dan menginginkan terjadi perpecahan antargolongan.
Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk melakukan pemantauan pemilu.
Hal tersebut bertujuan agar dapat mengawasi oknum yang melakukan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Sebelumnya, sarana pendidikan yang bernaung pada Kemenang seperti Raudhatul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsyanawiyah (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA) maka tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Demikian pula para calon legislatif (caleg) juga tidak diperkenankan untuk mengunakan sarana ibadah atau pendidikan sebagai tempat kampanye.
Bawaslu Tangerang gandeng STTM Muhammadiyah awasi pemilu
Jumat, 12 April 2019 17:52 WIB
Untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat maka peran serta masyarakat dan akademisi sangat penting.