Tangerang (ANTARA) - Dinas Kominfo Kota Tangerang, Banten memaksimalkan peran Kelompok Informasi Sekolah (KIS) untuk mensosialisasikan PP Tunas kepada rekan sejawat mulai dari manfaat dan dampak media sosial.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang Kamis mengatakan KIS yang terintegrasi dengan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bekerjasama dalam mengelola konten positif di lingkungan sekolah di antaranya PP Tunas.
"Kita ajak mereka untuk saling memberikan informasi mengenai manfaat PP Tunas. Ini juga upaya kita menjadi siswa sebagai garda terdepan dalam mencegah cyber bullying dan kejahatan digital lainnya," kata Mugi dalam acara Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis.
Baca juga: Komdigi sebut PP Tunas lindungi anak dari komersialisasi dunia digital
Selain itu Diskominfo sedang mengembangkan kanal aduan khusus untuk pengaduan anak dan wanita. Sementara ini masyarakat bisa melapor lewat LAKSA atau DM ke @tangerangkota atau @kominfo_tng.
Ketua OSIS SMPN 25 Kota Tangerang Rizky Aldiansyah Nasution menyatakan dukungannya terhadap aturan larangan membawa ponsel saat jam belajar demi menjaga fokus siswa, sekaligus mendukung program Sahabat Tunas.
"Hadirnya PP Tunas membuat kami sebagai siswa merasa hak-hak digital kami di dunia maya terlindungi. Sebagai pengurus OSIS, kami terus saling mengingatkan. Harapannya, program ini bisa berjalan lebih masif lagi agar dampak positifnya benar-benar terasa," kata Rizky.
Baca juga: Pemkab Serang pacu edukasi literasi digital lindungi tunas bangsa
Sementara itu Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan kebijakan ini bukan bermaksud melarang anak memanfaatkan internet, melainkan menunda kepemilikan akun media sosial mandiri hingga anak genap berusia 16 tahun.
Langkah tegas ini diambil untuk mendesak pertanggungjawaban platform global seperti Google, Meta dan Roblox agar memperketat keamanan bagi anak-anak.
"Data pribadi anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan diunggah di ruang digital. Sesuai arahan Menteri Komdigi, pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan berat melawan raksasa algoritma perusahaan platform," tegas Fifi.
Acara ini digelar sebagai langkah konkret implementasi Program Perlindungan Anak (PP Tunas) atau gerakan "Tunggu Anak Siap" yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi hak-hak digital generasi penerus bangsa.
Baca juga: Puspaga Kota Tangerang ajak orang tua peka mitigasi kekerasan digital
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026