Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan hingga pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian aktivitas kendaraan tambang di daerahnya tersebut.

"Tentu akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin di Tangerang, Rabu.

Dia mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurukan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam Rangka Perbaikan Konstruksi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: KPK minta Pemprov Banten perbaiki tata kelola pajak tambang mineral

Kendati demikian, pengawasan hingga penindakan sanksi akan dilakukan oleh pihaknya terhadap pelanggar kendaraan truk tambang yang beraktivitas di luar jam operasional.

"Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat," katanya.

Jaenudin juga bilang, bahwa Dinas Perhubungan bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.

Adapun pokok-pokok dalam kebijakan penghentian operasional kendaraan tambang tersebut antara lain seperti penghentian sementara kegiatan pengurukan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

Kedua, truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST sampai dengan 8 ton) diperbolehkan beroperasi pada jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.

Baca juga: Polda Banten dorong penghijauan pascatambang di Banten

Ia menambahkan, bahwa seluruh kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 sampai dengan selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.

"Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengeluarkan kebijakan terkait penghentian sementara aktivitas kendaraan truk tambang sebagai mendukung dan mempercepat proses pembangunan infrastruktur di daerah itu.

"Kita menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Dan hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026," jelas Maesyal.

Ia menilai, pengambilan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mempercepat upaya perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum adanya kebijakan serupa dari pemerintah pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

"Keputusan ini diambil mengingat kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat yang berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Serang perbarui regulasi lingkungan dan pengawasan tambang



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026