Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku lintas daerah.
Ribuan lembar rupiah dan dolar palsu disita dari tangan pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang (28/10).
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, serta mengembangkan kasusnya.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS dan 50 dolar AS yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Dian.
Baca juga: BI Banten: uang logam Rp100 dan Rp200 wajib diterima untuk transaksi
Selain uang palsu, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel di atas sterofoam. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tambah Dian.
Menindaklanjuti pengakuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang (29/10).
“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak delapan lak,” jelasnya.
Baca juga: Peneror bom sekolah internasional di Tangerang minta uang tebusan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar AS, dan 150 lembar pecahan USD 50 dolar AS, serta empat peti kayu dan 10 kardus. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menyimpan dan memperbanyak uang palsu.
Kombes Pol Dian menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan berkedok penggandaan uang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Dian.
Baca juga: Perajin krey sawit dorong perputaran uang di Lebak
