Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang Arsin (tengah) memasang borgol usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (14/10/2025). Sidang kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Bapenda Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN.



Pewarta: Muhammad Bagus khoirunas
Editor : Galih Pradipta

COPYRIGHT © ANTARA 2026