Terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang Arsin (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (13/1/2026). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yakni Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.



Pewarta: Angga Budhiyanto
Editor : Galih Pradipta

COPYRIGHT © ANTARA 2026