Serang (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar dan ia meminta pengunjung tidak merasa resah karena kebijakan penarikan royalti hanya untuk pemilik atau pengelola tempat usaha.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," kata Supratman dalam keterangan resmi yang diterima media di Serang, Kamis.
Supratman tidak menampik kalau ia mendapatkan kritikan dari pengunjung yang mempersoalkan masalah penarikan royalti di kafe atau restoran.
Ia menanggapi kritikan tersebut sebagai risiko dari kebijakan penarikan royalti yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan penghargaan atas sebuah karya. "Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu," imbuhnya.
Baca juga: Menkum Supratman Agtas buka IPExpose 2025, dorong ekonomi berbasis KI
Supratman menegaskan, saat ini pemerintah tengah berusaha membangun kepercayaan masyarakat yang rontok akibat kelalaian pengelolaan royalti.
"Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada, ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok," ucapnya.
Kelalaian ini, kata Supratman, membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menuturkan, LMKN kini memiliki komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja secara transparan dalam mengumpulkan royalti.
Baca juga: Urus dokumen hukum makin mudah di MPP Tangerang
"Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," jelas dia.
Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gerai-gerai Mie Gacoan. Polemik sengketa hukum tersebut kini telah mencapai kesepakatan damai. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode 2022 hingga Desember 2025. Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kemenkum Banten siap berikan pelayanan AHU
