Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya
Jakarta (ANTARA) -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat rampung pada tahun ini guna mencegah munculnya kembali polemik terkait status kewarganegaraan.

Harapan tersebut disampaikan merespons pertanyaan wartawan mengenai polemik paspor yang melibatkan sejumlah pemain naturalisasi Indonesia yang berkarier di Liga Belanda.

“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca juga: PSSI bicara soal paspor gate pemain Timnas Indonesia di Belanda

Ia menjelaskan RUU tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebelumnya, empat pemain tim nasional Indonesia, yakni Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner, sempat tersangkut polemik paspor. Permasalahan tersebut diduga terkait ketidaksesuaian dokumen naturalisasi, terutama menyangkut status kewarganegaraan setelah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI), yang berdampak pada izin kerja dan status pemain di Eropa.

Selain penyusunan RUU Kewarganegaraan, Supratman menilai penguatan diplomasi olahraga juga penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Serang catat penurunan permohonan paspor untuk umrah dan wisata

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk terkait anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Dalam rapat kerja bersama DPR, ia menjelaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.

“Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun,” ujarnya.

Melalui RUU tersebut, pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi kepentingan nasional, seperti di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Baca juga: Gunakan paspor palsu, tiga warga asing ditangkap Imigrasi Soetta



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026