Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk lima lagu daerah khas Banten kepada pemerintah provinsi setempat di Kota Tangerang.

"Lagu daerah merupakan bagian dari identitas kolektif masyarakat Banten yang lahir dari sejarah, nilai, dan tradisi yang diwariskan turun-temurun. Pencatatan ini adalah upaya menjaga identitas dan warisan budaya tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, melalui keterangan yang diterima di Serang, Selasa.

Penyerahan sertifikat tersebut diterima oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Aula Universitas Raharja, sebagai rangkaian kegiatan kerja sama pelindungan kekayaan intelektual bersama 51 perguruan tinggi se-Provinsi Banten.

Adapun lima lagu daerah yang resmi tercatat sebagai KIK tersebut meliputi Lagu Surantang Surinting (Serang dan Cilegon), Lagu Kumaha Jaman Japang (Lebak dan Pandeglang), Lagu Wawayangan (Lebak dan Pandeglang), Lagu Uti-Uti Uri (Pandeglang), serta Lagu Prang Pring (Serang dan Cilegon).

Baca juga: Kemenkum Banten tingkatkan pemahaman notaris soal layanan badan hukum

Pagar menjelaskan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional agar tidak disalahgunakan maupun diklaim oleh pihak lain secara tidak sah.

Selain aspek hukum, legalitas budaya tradisional ini dinilai memiliki manfaat strategis dalam memperkuat posisi budaya lokal sebagai aset daerah yang bernilai sosial hingga ekonomi.

“Legalitas ini menjadi dasar penting dalam pengembangan promosi budaya, pendidikan, hingga penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Banten,” tuturnya.

Pagar menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan perguruan tinggi sangat diperlukan dalam proses dokumentasi serta penelitian warisan budaya. Keterlibatan akademisi dinilai krusial agar nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga dan dikenal oleh generasi mendatang.

Melalui penyerahan sertifikat ini, Kemenkum Banten berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota semakin proaktif dalam menginventarisasi kekayaan intelektual komunal yang ada di wilayah masing-masing untuk segera mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Kemenkum Banten dorong perlindungan hukum UMKM dan produk lokal Pandeglang



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026