Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) di daerah itu akan diumumkan secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.
“Terkait perangkingan langsung ke siswa itu hasil dari evaluasi, nanti kan akan diumumkan secara keseluruhan. Nanti kita punya alat untuk pastikan berjalan dengan baik, jujur, adil,” kata Andra Soni menanggapi sorotan publik terkait yang disebut-sebut tertutup dalam sistem perangkingan saat ditemui di Serang, Kamis.
Ia menanggapi kekhawatiran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menyebut sistem tertutup bisa memicu kecurigaan masyarakat. Menurutnya, kecurigaan memang bisa muncul dalam praktik apa pun, namun pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
“Apapun akan timbul kecurigaan, karena praktiknya kan akan terjadi. Kali ini kita punya niat serius, berjalan dengan jujur, adil, kemudian bisa diawasi semua pihak,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Banten imbau sekolah siapkan "help desk" selama SPMB
Ia memastikan setiap siswa dapat mengetahui posisi atau peringkatnya secara langsung melalui akun pribadi masing-masing, termasuk orang tua. “Orang tua bisa tahu karena kan akun sendiri,” jelasnya.
Gubernur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelaksanaan PPDB.
“Ke Dinas Pendidikan bisa, sampaikan ke media sosial kami. Nanti ditindaklanjuti. Saya cuma ingin memastikan bahwa niatan kita bagaimana proses berjalan adil, sesuai aturan, sesuai petunjuk pelaksanaan teknisnya,” ujarnya.
Andra juga menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan solusi alternatif berupa pembiayaan sekolah swasta gratis bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kita juga sudah menyiapkan alternatifnya, yaitu sekolah swasta gratis di SMA dan SMK swasta,” katanya.
Baca juga: Pemeringkatan SPMB SMA/SMK Banten tak ditampilkan secara terbuka
Terkait dugaan adanya praktik percaloan dalam proses SPMB di Kota Serang, Gubernur meminta laporan disertai bukti agar dapat segera ditindak. “Disebut namanya biar kita tindaklanjuti, karena itu sudah pelanggaran hukum. Tidak boleh itu calo,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa jika terbukti melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tegas dapat dijatuhkan. “Kalau ASN bisa kita berhentikan itu,” katanya.
Sebagai upaya pembenahan sistem, Pemprov Banten juga membatasi kapasitas siswa dalam satu kelas maksimal 36 siswa, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar lebih optimal.
“Dulu kita memaksakan sekolah negeri bisa 40, 46, sampai 50. Kondisi belajar mengajar mengalami kesulitan. Oleh karena itu kita akan balik ke peraturannya, satu kelas itu hanya boleh 36 siswa,” ungkapnya.
Gubernur berharap semua pihak ikut menjaga integritas proses pendidikan di Banten. “Mudah-mudahan tak ada lagi anak kita yang putus sekolah,” pungkasnya.
Baca juga: Ombudsman Banten bicara kebijakan tertutup pemeringkatan SPMB 2025