Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset guna mengamankan dan mengelola barang milik daerah, menyusul kemenangan sengketa lahan Situ Ranca Gede di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Rabu, mengatakan pembentukan UPT tersebut merupakan langkah strategis pasca kemenangan hukum, agar peralihan fungsi aset secara sepihak tidak terulang.

“Kami sedang menyiapkan UPT Pemanfaatan Aset untuk menjaga dan mengamankan aset daerah, sekaligus menggali potensi pemanfaatannya agar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andra.

Baca juga: Kejati Banten sebut kasus alih lahan Situ Ranca Gede sudah inkrah

Ia mengakui masih banyak aset milik Pemprov Banten yang rentan diserobot karena belum dipagari, tidak memiliki papan penanda, hingga belum bersertifikat secara hukum, meski secara fisik diakui sebagai milik pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal, Pemprov Banten telah membentuk satuan tugas yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

“Sebelum dimanfaatkan, aset harus diamankan dan dilengkapi legalitasnya,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Banten ajukan kasasi atas sengketa aset Situ Ranca Gede

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Purwoto menjelaskan putusan Mahkamah Agung telah mengembalikan status lahan Situ Ranca Gede ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Banten.

Namun demikian, di lapangan lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan pabrik di kawasan industri dan mempekerjakan masyarakat sekitar.

“Secara legalitas merupakan milik Pemprov Banten, tetapi kondisi faktual di lapangan perlu dipertimbangkan, termasuk keberadaan tenaga kerja,” kata Hadi.

Ia menambahkan, setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, pihaknya akan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah terkait, seperti BPKAD dan Inspektorat, untuk menentukan skema pengelolaan aset tersebut.

“Penyelesaian akan dibahas lebih lanjut, apakah melalui skema sewa atau kerja sama dengan pihak ketiga, menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Banten hemat Rp200 miliar dari pemangkasan perjalanan dinas ASN



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026