Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya masih memburu lima terduga pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui terminal kargo dengan tujuan Vietnam.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar lima DPO yang terlibat dalam kasus penyelundupan BBL ini," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.
Ia bilang, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan benih bening lobster melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Oknum petugas Avsec Bandara Soetta jadi tersangka penyelundupan BBL
Dari ke tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN. Dimana, lanjut Ronald, dua diantaranya adalah oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta.
"Dari ketujuh orang ini dua diantaranya adalah salah satu oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta yaitu berinisial RK dan JS, yang diketahui berperan sebagai orang yang meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang atau koper sebanyak tiga koli yang berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan barang bukti dan rekaman CCTV yang menghasilkan penangkapan ke tujuh orang tersangka tersebut.
"Ternyata dari empat koli koper yang di periksa, ada tiga koli koper berisikan BBL. Atas dasar itu kemudian penyidik meningkatkan temuan BBL menjadi laporan polisi," ujaranya.
Baca juga: Polisi bandara gagalkan penyeludupan 46 ribu BBL ke Singapura
Dia juga mengungkapkan, atas hasil pengungkapan ini tim penyidik dapat mengetahui peran masing-masing para tersangka. Dimana, terdapat orang yang mulai mengumpulkan BBL dari daerah Jawa Barat, kemudian ada tersangka yang berperan sebagai pengepak/atau penyusun kemasan, dan juga terdapat orang sebagai kurir barang untuk membawa ke kawasan Bandara Soetta.
Ronald menyampaikan, aksi penyelundupan terhadap ribuan ekor benih bening lobster yang dilakukan para tersangka ditujukan ke negara Singapura. Kendati, selanjutnya akan dikirimkan kembali ke negara tujuan utama yakni Vietnam.
"Jadi mereka ini (tersangka) oknum petugas Avsec itu sudah mendapatkan bayaran di awal sebesar Rp4 juta per koper BBL. Kalau tersangka lainnya ada yang Rp1 Juta," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp3,5 miliar