Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, mendukung pencabutan izin peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Kami sepakat untuk melakukan pencabutan izin peternakan ayam PT STS ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Rabu.
Meski demikian, kata Bahrul, hal ini tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus melalui beberapa prosedur sesuai aturan yang berlaku. Sebab dalam penerbitan izin usaha juga memiliki proses dan syarat.
"Pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkan izin maka Pemda juga yang mencabut izin. Tetapi hal ini tentu melalui prosedur dan syarat yang harus ditempuh," katanya.
Baca juga: Warga Curug Goong minta izin peternakan ayam STS dicabut
Selain itu, pihaknya juga telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, untuk mengkaji ulang perizinan peternakan ayam tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan agar DPMPTSP melakukan kajian ulang terkait perizinan peternakan ayam tersebut. Karena dinilai telah memberikan banyak kemudharatan kepada masyarakat sekitar," katanya.
Sementara itu, Fitri, warga Kampung Cibetus, mengatakan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah memberikan izin atas berdirinya peternakan ayam di lingkungan warga hingga kini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan.
"Kita datang ke sini untuk minta kepada para pimpinan wakil rakyat, agar membantu kita warga yang terdampak akibat bau yang ditimbulkan oleh kandang ayam," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak tahun 2012 kandang ayam tersebut sudah membawa banyak penyakit, seperti udara yang bau menyengat, lingkungan kotor yang ditimbulkan dari bulu-bulu ayam, serta banyak nya lalat yang masuk ke dalam rumah.
"Maka kami menuntut agar DPRD dapat mencabut izin PT SNS, supaya kami kembali menghirup udara sehat serta mendapatkan lingkungan yang baik," katanya.
Baca juga: Polda Banten tangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam