Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan proses penetapan tersangka dan beliau sangat menghormati penetapan ini. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," kata Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Yunihar, saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu surat resmi perihal penetapan tersangka klien kami dan memang klien kami sudah mengetahui informasi itu," katanya.
Baca juga: Kades Kohod ditetapkan jadi tersangka pagar laut Tangerang
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga mengatakan bahwa untuk langkah ke depan mengenai rencana-rencana hukum dipastikan belum ada upaya lanjutan setelah penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
"Untuk rencana lanjutan, kita akan menunggu dahulu sampai surat (penetapan tersangka) diterima secara resmi. Kita nanti akan pelajari sebagai tanggapan atau upaya apa yang kami akan lakukan," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca juga: LBH Muhammadiyah duga Kades Kohod terima Rp23,2 miliar atas HGB/SHM
Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Ia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Baca juga: Polisi sita 263 dokumen dari penggeledahan Kantor Desa Kohod