Cilegon, Banten (ANTARA) - Yayasan At-Taqwa Al Khairiyah menyerahkan burung elang jenis elang Jawa berukuran besar yang ditemukan pegawainya beberapa waktu lalu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat - Seksi Konservasi Wilayah I Banten Kementerian kehutanan RI.
Penyerahan itu dilaksanakan di Bukit At-Taqwa Al Khairiyah Jalan Paska Sadatani Tonggoh Desa Bantar Waru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.
Burung elang Jawa hitam muda berukuran besar tersebut di serahkan oleh Tegar Mutaqin pegawai Yayasan At-Taqwa Al Khairiyah Cinangka atas perintah Ketua Umum PB Al Khairiyah H. Ali Mujahidin kepada Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat - Seksi Konservasi Wilayah I Banten Kementerian Kehutanan RI.
Baca juga: Wakil Bupati Lebak lepasliarkan elang jawa bernama Nadira
Ali Mujahidin atau yang akrab dipanggil Mumu mengatakan bahwa tujuan diserahkan nya burung elang Jawa kepada negara tersebut antara lain dalam rangka melestarikan habitat burung elang yang mulai langka.
Selain itu penyerahan juga dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undangan yang tidak membolehkan sembarangan dipelihara karena termasuk jenis satwa yang dilindungi.
"Memang menurut agama, umat Islam juga tidak dibolehkan memelihara burung jenis elang atau gagak," kata Mumu.
Mumu berharap jika diserahkan kepada negara maka keberlangsungan habitat burung elang yang merupakan bagian dari kebanggaan Indonesia itu dapat terus berkesinambungan.
Hal itu juga merupakan bagian dari kesadaran warga negara dalam melestarikan habitat lingkungan hidup.
Diketahui usia burung elang Jawa tersebut diperkirakan sekitar 5 bulan dengan lebar badan sekitar 20 cm dan tinggi badan 60 cm.
Baca juga: Bahas dampak berdirinya industri, pejabat PT LCI temui PB Al Khairiyah