Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.
"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Kamis.
Baca juga: DKP Banten nyatakan pemagaran laut di utara Tangerang ilegal
Ia menerangkan, dalam tahapan proses penyelidikan tersebut, KKP saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan kepada pihak yang terafiliasi sebagai pemilik pagar ini akan terus dilakukan dan proses pemanggilannya bakal bertambah.
"Jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah, guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Banten: Pembongkaran pagar laut atas perintah Presiden
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar tersebut.
"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," paparnya.
Dalam hal ini, KKP secara tegas akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggaran kelautan di Indonesia.
"Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Baca juga: Hasil investigasi ATR disebut jadi modal ungkap pemilik pagar laut
Pemanggilan pemasang pagar laut Tangerang terus diupayakan
Kamis, 23 Januari 2025 13:37 WIB