Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menargetkan hadirnya layanan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 jam selesai mendukung kemudahan investasi dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan.
"Dengan hanya 10 jam, maka akan memudahkan investasi di Kota Tangerang dan berdampak pada peningkatan ekonomi maupun pendapatan daerah," katanya di Tangerang Sabtu.
Sebelumnya Pemkot Tangerang telah meluncurkan layanan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 jam selesai untuk bangunan sederhana dari yang sebelumnya 30 hari. Program ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0.
Baca juga: Pengelolaan keuangan dan aset Pemkot Tangerang dinilai sangat baik
Ia juga mengungkapkan dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.
Sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
"Ini adalah upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi," ujarnya.
Pada 2019, Pemkot memasang target Rp7,13 triliun dan tercapai Rp7,97 triliun. Lalu di tahun 2020, dari target investasi Rp7,49 triliun tercapai Rp8,35 triliun. Pada Tahun 2022, dari target investasi Rp13,05 triliun tercapai Rp13,05 triliun. Kemudian di 2023, investasi Kota Tangerang kembali meningkat dari target Rp9,67 triliun tercapai Rp14,99 triliun.
Untuk 2024, target investasi sebesar Rp14,39 triliun dan hingga triwulan III mencapai Rp11,18 triliun.
Baca juga: 13.421 pengaduan via LAKSA Kota Tangerang telah ditindaklanjuti
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, ada 1.336 PBG yang telah diterbitkan untuk keperluan hunian maupun usaha seperti rumah toko atau ruko, kios dan konstruksi reklame.
"Ini adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," katanya.
Regulasi penerbitan PBG di bawah koordinasi DPMPTSP dengan rekomendasi Disperkimtan. Dengan PBG, harga jual sebuah aset tentu juga akan melonjak, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan sertifikat hak milik.
“Dengan ini, tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Kota Tangerang, karena berbagai kemudahan berinvestasi telah dihadirkan oleh Pemkot Tangerang. Serta pelaporan LKPM DMPMPTSP fasilitasi dengan adanya konsultasi LKPM,” katanya.
Baca juga: Penyaluran 165.000 bibit ikan disebut upaya wujudkan ketahanan pangan