Banten Rawan Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Minggu, 23 September 2018 18:12 WIB
Provinsi Banten masuk daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena sebagai daerah transit melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Merak.
Serang (Antaranews Banten) - Provinsi Banten masuk daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena sebagai daerah transit melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Merak.
"Kita terus berupaya mencegah dan meminimalisasi korban perdagangan manusia dan kekerasan terhadap perempuan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat sosialisasi akhiri TPPO di Serang, Minggu.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk melindungi kaum perempuan dan anak dan sinergis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Komitmen itu tentu diterbitkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Melalui perda tersebut sehingga kasus pelaporan korban TPPO menurun.
Pada tahun 2014 kasus TPPO di Banten sebanyak 14 pengaduan dan berkurang tahun 2017 menjadi 4 pengaduan.
Namun, tahun 2018 hingga kini nihil dan tidak ada pelaporan korban TPPO.
"Kami berharap di Banten ke depan tidak ada lagi korban TPPO dan kekerasan terhadap anak," ujarnya menjelaskan.
Menurut Andika, untuk mengantisipasi korban TPPO tentu melibatkan gugus tugas TPPO juga penegakan hukum.
Selain itu juga melibatkan pendampingan, deteksi masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak.
Selama ini, Provinsi Banten masih tinggi daerah rawan TPPO,sehingga perlu bekerja keras untuk memberantas kejahatan TPPO.
"Kami berharap kasus TPPO di daerah ini menghilang melalui perda maupun komitmen perlindungan perempuan dan anak," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA : Korban Perdagangan Orang Di Banten Tinggi