Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemkot Serang segera menyiapkan badan yang nantinya akan mengelola kawasan keraton kesultanan Banten atau Kawasan Banten Lama, usai dilakukan revitalisasi secara keseluruhan.
"Harus, harus ada. Kita akan segera kordinasikan dengan Pemkot Serang. Setelah ini jalan, kita akan diskusikan dasar hukum dan lain-lainnya untuk nanti ada badan pengelola dan pemeliharaan," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri silaturahim Dzuriyat Kesultanan Banten, di Serang, Rabu.
Menurut Andika, kawasan Banten Lama hasil revitalisasi kemudian kan dikelola secara bersama-sama oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Badan Pengelola bentukan pemerintah. Unsur-unsur dimaksud, kata Andika, terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha hdan masyarakat hukum adat setempat. Hal itu menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Prinsipnya akan melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan pelestarian aset kebudayaan," katanya.
Andika mengatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undangundang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (4), kata Andika, Badan Pengelola Kawasan dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Andika berharap,melalui Badan Pengelola Kesultanan Banten, Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten bisa bersinergi dalam rangka meningkatkan potensi Kawasan Banten Lama sebagai destinasi unggulan wisata budaya dan religi.
"Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten agar terus mengembangkan kenadziran dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk kebersamaan dalam pembangunan daerah di Provinsi Banten," katanya.
Menurut Andika, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan revitalisasi Kesultanan Banten baik dari aspek pembangunan Plaza Masjid Agung Banten, penataan PKL di sekitar Masjid maupun pembangunan infrastruktur kawasan Banten Lama.
Terkait itu, kata Andika, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di Nusantara. Bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu.
"Peninggalan Kesultanan Banten sebagai cagar budaya sangat potensial, karena itu, revitalisasi Kawasan Banten Lama menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Banten," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pariwisata Provinsi Banten melakukan segenap kegiatan dalam mendukung Program Revitalisasi Kawasan Banten Lama antara lain melalui pembinaan kelompok sadar wisata, sosialisasi sapta pesona, hingga dukungan terhadap kegiatan festival Surosowan.
"Alun-alun di Kawasan Banten Lama seluas 1,4 hektar kita pasang lantai marmer dan ada delapan payung seperti di Masjid Nabawi Madinah. Saat ini pengerjaanya baru sekitar 30 persen," katanya.
Baca juga: Lebak Andalkan Sarwana dan Badui Potensi Pariwisata
Pemprov Banten Siapkan Badan Pengelola Kawasan Banten Lama
Rabu, 19 September 2018 18:40 WIB
Alun-alun di Kawasan Banten Lama seluas 1,4 hektar kita pasang lantai marmer dan ada delapan payung seperti di Masjid Nabawi Madinah. Saat ini pengerjaanya baru sekitar 30 persen.