Serang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Konstruksi telah menerbitkan sebanyak 1.244 sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sampai 15 November 2024 dari jumlah permohonan yang masuk sebanyak 2.150 permohonan.
"Total permohonan PBG dan SLF sampai 15 November 2024 ini ada sebanyak 2.150 permohonan," kata Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Devid Hermawan.
Menurut Devid, dari total 2.150 permohonan yang diajukan masyarakat melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) permohonan PBG dan SLF yang terkoneksi dengan pusat, sebanyak 1.244 itu adalah permohonan untuk pembuatan sertifikat PBG dan sebanyak 906 adalah untuk SLF.
"Nah dari jumlah 2.150 permohonan itu Alhamdulillah sudah terealisasi sebanyak 665 sertifikat PBG dan 335 sertifikat SLF. Kalau di persentase sekitar 56 persen yang sudah kita tangani dari jumlah seluruh permohonan," kata Devid.
"Kita hanya memasukkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, kita hanya melakukan verifikasi dan validasi. Kemudian seluruh persyaratan itu kita upload ke sistem SIMBG," kata Devid.
Baca juga: DPUPR Kabupaten Serang targetkan seluruh jalan mantap pada 2029
Ia mengatakan, masyarakat penting memiliki sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena merupakan dokumen yang menandakan Bangunan itu andal/kuat, Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi(SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah setelah bangunan gedung telah selesai dibangun dan telah difungsikan, yang mengindikasikan bangunan tersebut sesuai aturan jenis bangunan dan fungsi bangunan didalamnya.
"Ini dibutuhkan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat agar semua persyaratan dalam permohonan itu dipenuhi. Sebenarnya bukan sulit, hanya saja masyarakat yang terkadang tidak mau memenuhi syarat permohonan itu," kata Devid
Ia berharap masyarakat bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam permohonan sertifikat PBG dan SLF, sehingga dalam penerbitan sertifikat PPG ataupun SLF kita tidak mengalami kendala.
"Ini diperlukan pemahaman karena pemrosesan ataupun penerbitan PBG dan SLF ini mekanismenya itu diatur oleh pemerintah pusat dan proses penerbitannya juga itu menggunakan portal sistem informasi yang di yang di Kementerian PUPR," katanya.
Menurutnya, permohonan sertifikat PBG dan SLF tersebut sebagian besar untuk pembangunan rumah tingal, tempat usaha atau ruko serta bangunan gedung lainnya.
Menurut Devid, secara umum tugas pokok fungsi Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang memiliki beberapa hal diantaranya pembinaan internal pegawai agar SDM personil di dinas PUPR ini memiliki skill atau keahlian dalam hal perencanaan pelaksanaan maupun evaluasi program.
Kemudian bertugas untuk penerimaan hasil pekerjaan atau bahasa umumnya PHO dan ke tiga pihaknya memiliki fungsi untuk pembinaan pelaku usaha industri di Kabupaten Serang bahkan untuk pembinaan pelaku industri ini adalah salah satu indikator kinerja utama DPUPR.
"Tugas kami ke empat adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat langsung yaitu pengurusan sertifikat PBG dan SLF," kata Devid. (Adv)
Baca juga: DPUPR Kabupaten Serang latih kelompok pengelola Sarana Penyediaan Air Minum