Kota Cilegon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi, menjelang pembahasan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, saat ditemui di Kota Cilegon, Selasa.
"Kami sedang menunggu surat edaran atau Kepmenaker pasca uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif," kata Faruk.
Lebih lanjut Faruk menyebut, para buruh di Kota Cilegon perlu menjaga kondusifitas wilayah, karena pembahasan penetapan UMK di tahun ini juga berbarengan dengan Pilkada serentak.
Baca juga: Pemprov Banten nantikan kebijakan Kemenaker soal UMP
Belum lagi keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian, sehingga aturan yang biasanya terbit berupa peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) belum kunjung terbit sampai saat ini.
Untuk itu ia meminta agar buruh di Kota Cilegon bersabar menunggu kelanjutan terkait penetapan UMK Kota Cilegon.
"Saya mengajak agar teman-teman buruh bisa bersabar dan menjaga kondusifitas wilayah. Terlebih saat ini kan berbarengan dengan Pilkada serentak. Ini penting untuk menghindari eskalasi gangguan keamanan yang meningkat tajam. Putusan MK juga kan selambat-lambatnya di laksanakan 30 hari semenjak ditetapkan. Jadi kami minta kita sama-sama bersabar menunggu juknis terkait UMK 2025, pasca putusan MK ini. Karena ini bukan terjadi di Kota Cilegon saja tapi di seluruh kabupaten kota se Indonesia," kata Faruk.
Sebelumnya, penetapan upah minimum Kota (UMK) Cilegon semestinya diumumkan di bulan November. Namun hal itu dibatalkan dikarenakan Dewan Pengupahan Kota Cilegon belum dapat melaksanakan pleno karena terkendala juknis formul UMK 2025 pasca putusan MK yang belum juga dikeluarkan oleh Kemenaker.
Baca juga: Menko Polkam minta kenaikan UMP diperhitungkan dengan tepat