Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, belum menerima pendaftar bakal calon legislatif peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Kami minta pendaftar calon legislatif agar dilengkapi persyaratan sehingga tidak mengalami kekurangan," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Rabu.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sebaiknya lebih awal karena jika mengalami kekurangan persyaratan bisa dilakukan perbaikan.
Selama ini, partai politik (parpol) belum ada yang mendaftarkan bacaleg ke KPU setempat.
Padahal, pendaftaran caleg dibuka sejak 4 Juli dan batas akhir tanggal 17 Juli mendatang.
Karena itu, pihaknya meminta parpol segera mendaftarkan caleg peserta Pemilu 2019.
"Kami berharap parpol mendaftarkan bacalegnya sebelum batas akhir penutupan," katanya menjelaskan.
Menurut Cedin, pendaftaran caleg pemilu 2019 harus terpenuhi dua persyaratan yakni persyaratan yang dilengkapi parpol juga persyaratan yang dilengkapi peserta pileg.
Mereka parpol yang belum mendaftarkan caleg itu karena kesibukan untuk melengkapi dokumen.
Apalagi, saat ini, parpol menargetkan calegnya sebanyak 50 orang.
"Kami yakin parpol bekerja keras untuk memenuhi persyaratan agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019," katanya menjelaskan.
Baca juga: Parpol Belum Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU Banten
KPU Lebak Belum Terima Pendaftaran Calon Legislatif
Rabu, 11 Juli 2018 21:14 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, belum menerima pendaftar bakal calon legislatif peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.