Tangerang Selatan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111,5 kilogram dengan modus operandi pengiriman suku cadang motor dari Aceh ke Pulau Jawa.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi dengan Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pada 21 September 2024.
"Telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka TM bersama dengan SC dan S dengan modus operandi pengiriman suku cadang motor yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis ganja dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang menggunakan truk," kata Rohmad di Tangerang Selatan, Rabu.
Rohmad menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas BNNP Banten berhasil menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 111,5 kilogram.
Baca juga: Polisi Tangsel bongkar peredaran ganja 140,4 kg jaringan Sumatera
Sementara itu dari keterangan sopir berinisial MPA, paket tersebut milik A, salah satu konsumen yang dikenal.
"Paket tersebut tujuan pengiriman di gudang atau lapak rongsok di Bogor. Hasil penindakan dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap TM, SC dan S pada saat sedang mengambil paket yang berisikan narkotika jenis ganja," ujar dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 111,5 kilogram dengan cara dibakar melalui mesin insinerator.
Kepala Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten, Rahmat Subagio menambahkan penangkapan ini hasil operasi gabungan BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten beserta Kantor Bea Cukai Merak.
"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan Polri, dimana Instansi-instansi harus bersinergi, bersama-sama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba," ujar Rahmat.
Baca juga: BNNP Banten musnahkan temuan ganja dan sabu sindikat Medan
BNNP Banten musnahkan 111,5 kg ganja barang bukti
Rabu, 23 Oktober 2024 23:08 WIB