Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah daerah terutama yang memiliki objek wisata yang kerap ramai dikunjungi saat libur lebaran diminta untuk secara tegas menyampaikan larangan kendaraan angkutan barang yang dipergunakan untuk penumpang.
"Peraturannya sudah ada serta secara tegas melarang angkutan barang digunakan untuk penumpang yakni mengacu kepada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno saat dihubungi, Sabtu.
Pemerintah daerah, kata Djoko, dalam melakukan penindakan dapat berpegang kepada pasal 137 (ayat 4), menyebutkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali (a) rasio kendaraaan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, (b) untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap libur lebaran, semakin banyak mobil barang yang disulap jadi mobil penumpang. Cukup diberi atap atap dari terpal kain atau plastik sebagai penutup untuk menghindari terik matahari atau air hujan.
Masyarakat, kata Djoko masih menganggap lebih murah ongkosnya, kemudian bisa bawa barang lebih banyak dan sepeda motor.
"Kendati sudah dilarang, ternyata moda ini makin banyak peminatnya serta seringkali berseliweran di objek-objek wisata," ujar Djoko.
Pernah ada kejadian di Kabupaten Batang, kendaraan pick up mengangkut rombongan takziah terbalik. Biasanya pick up itu untuk mengangkut ternak dua ekor sapi, tapi digunakan angkut 30 orang. Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal sebanyak 7 orang.
Sanksi terhadap undang-undang juga sudah jelas yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sesuai aturan dalam PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam hal untuk pengerahan pelatihan TNI dan/atau Kepolisian Negara RI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 6).
Pasal 7, kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera digunakan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, sosial dan darurat.
Dengan demikian kendaraan angkutan barang dapat diperkenankan mengangkut orang apabila ada kondisi-kondisi tertentu seperti keamananan untuk mobilisasi petugas atau mengevakuasi korban gangguan keamanan, adanya pemogokan angkutan umum, evakuasi korban bencana dan pengerahan bantuan, namun semua itu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan bagi penumpangnya.
Djoko mengingatkan, tersediannya fasilitas transportasi umum yang murah dari hulu hingga hilir atau dari kota-kota besar hingga kota-kota kecil dan antar kota besar ke kota kecil dapat mengurangi pemakaian mobil barang untuk mudik atau berwisata.
Baca juga: Arus Mudik - Dishub Lebak Larang Kendaraan Besar Lintasi Jalan
Pemda Diminta Larang Kendaraan Barang Untuk Penumpang
Sabtu, 16 Juni 2018 18:00 WIB
Sanksi kurungan dan denda bagi pelanggarnya sudah jelas tertuang dalam undang-undang