Serang (ANTARA) - Polda Banten menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Polda Banten-KLHK amankan 294 senjata api ilegal di Ujung Kulon
Penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap pada Minggu, (26/11/2023).
"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten bangun jalan ke kawasan wisata Ujung Kulon 12,27 km
"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.
Baca juga: Menteri ESDM tetapkan Geopark Nasional Ujung Kulon Banten