Lebak (Antaranews Banten) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak pada H-3 melarang kendaraan besar yang mengangkut barang melebihi 35 ton melintasi jalan wilayah Lebak guna memperlancar akses mudik Lebaran 2018.
"Kita akan memberikan tindakan tegas jika pengemudi mengabaikan larangan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Sumardi di Lebak, Senin.
Pelarangan kendaraan besar untuk memperlancar arus lalu lintas dari arah Bogor dan Tangerang menuju berbagai daerah di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Selain itu juga larangan truk berdasarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)..
Pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi soal Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub kepada sopir,pengusaha otobus dan organda.
"Kami minta sopir angkutan besar itu dapat mentaati larangan itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pelarangan jalan wilayah Lebak yang dilintasi kendaraan besar antara lain ruas jalan Kalanganyar,Leuwidamar, Bay Pass, Aweh, Multatuli, Sunankalijaga dan Ahmad Yani.
Selain itu juga jalan Warunggunung-Malingping-Rangkasbitung-Bayah-Ciligrang-Cibeber.
Kebanyakan kendaraan besar bertonase tinggi itu mengangkut hasil pertambangan, seperti pasir kuarsa, bebatuan, dan barang-barang hasil produksi perkebunan dan industri.
"Kami berharap imbauan larangan itu dapat ditaati sopir sehingga arus mudik lebaran berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Dishub Lebak Larang Angkutan Tak Laik Operasi
Arus Mudik - Dishub Lebak Larang Kendaraan Besar Lintasi Jalan
Senin, 11 Juni 2018 10:37 WIB
Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak pada H-3 melarang kendaraan besar yang mengangkut barang melebihi 35 ton melintasi jalan wilayah Lebak guna memperlancar akses mudik Lebaran 2018.