Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak menyatakan, rehabilitasi sebanyak 150 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak, Banten sudah rampung di 23 desa tersebar di 15 kecamatan.
"Semua rumah hasil rehabilitasi itu sudah dihuni masyarakat," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Lingga Segara di Lebak, Rabu.
Rehabilitasi RTLH itu merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi rumah layak itu telah dilengkapi sanitasi jamban sehingga dapat mencegah stunting dan berbagai penyakit menular.
Baca juga: Atasi kemiskinan, Pemkab Lebak realisasikan 150 unit RTLH
Baca juga: Atasi kemiskinan, Pemkab Lebak realisasikan 150 unit RTLH
Masyarakat yang mendapatkan dana rehabilitasi RTLH itu dialokasikan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024 senilai Rp3 miliar untuk 150 unit.
Mereka yang menerima bantuan rehaRTLHbilitasi itu per unit Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk tambahan biaya tukang.
Namun, bantuan dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH dan harus melibatkan partisipasi masyarakat dengan bergotong royong.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan pembangunan RTLH berjalan lancar dan kini sudah rampung dengan memiliki kualitas cukup baik," katanya menjelaskan.
Ia mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Lebak masih ada kondisi rumah yang tidak layak huni yaitu mencapai 43 ribu dari sebelumnya 49 ribu unit.
Baca juga: Bendungan Cijoro Lebak kembali kering
Baca juga: Bendungan Cijoro Lebak kembali kering
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem
Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPRKPP dan konsultan.
Sementara itu, Ujang (45) warga Warunggunung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega rumah miliknya sudah dihuni bersama anggota keluarga.
"Kami sekarang bahagia bersama keluarga dan hidup sejahtera dengan kondisi rumah layak huni dan memiliki kamar mandi, cuci dan kakus (MCK)," katanya.
Baca juga: PKJ 2024 tingkat Provinsi Banten ditutup talkshow keselamatan jalan raya
Baca juga: PKJ 2024 tingkat Provinsi Banten ditutup talkshow keselamatan jalan raya