“Saat pelaku berhasil membujuk korban, lalu korban diajak ke tempat sepi,” ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor modus kelabui anak dengan tukar kunci
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor modus kelabui anak dengan tukar kunci
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari S (33), ibu korban pada Selasa (24/9). Ibu korban menceritakan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan pada Minggu (22/9) malam. Korban dicabuli oleh tersangka di dekat rel kereta Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku. Informasi yang diperoleh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga di Kota Serang.
“Pelaku ini datang dari terminal ke terminal untuk pulang ke Medan, jadi tidak tetap. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Baca juga: 6 personel Polda Banten dapat penghargaan di Hari Kesaktian Pancasila
Baca juga: 6 personel Polda Banten dapat penghargaan di Hari Kesaktian Pancasila