Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan sejumlah titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi para calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kita telah menggelar rakor terkait lokasi yang boleh, dan tidak boleh dipasangi APK bagi para calon sehingga jadi ketentuan kedepannya," kata Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan lokasi yang tidak boleh di pasang seperti halnya kawasan pendidikan maupun ibadah. Namun untuk lebih detail, KPU akan mengirimkan hasil keputusan tersebut kepada calon.
"Aturan juknis akan kita sampaikan tanggal 25 September 2024 setelah memasuki masa kampanye. Karena hari ini kita lakukan deklarasi damai dahulu," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Tangerang tuntaskan penetapan nomor urut calon Pilkada 2024
KPU juga mengajak kepada semua pasangan calon untuk bisa mengikuti aturan yang dibuat demi kelancaran pelaksanaan pilkada, sehingga tak ada kendala apa pun. "Mari sukseskan pilkada di Kota Tangerang," ajaknya.
Perlu diketahui Pilkada Kota Tangerang diikuti tiga pasangan calon yakni Faldo Maldini-Fadlin Akbar dengan nomor urut satu, Ahmad Amarullah-Bonnie Mudfizar nomor urut dua dan pasangan Sachrudin-Maryono nomor urut tiga.
KPU Kota Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak sebanyak 1.377.828 pemilih dengan rincian 683.243 orang pemilih laki--laki dan 694.585 orang pemilih perempuan.
Sementara itu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 2.706 yang tersebar di 13 Kecamatan atau 14 Kelurahan, dengan TPS khusus di lima Lapas.
Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang targetkan rekrut 2.706 petugas pengawas TPS
KPU Kota Tangerang tetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye
Selasa, 24 September 2024 11:06 WIB