"Saat ini telah menetapkan dua TPS di lokasi khusus untuk Pilkada 2024. Kedua TPS tersebut berada di Rutan Negara Kelas ll B Serang dan Lapas Kelas ll A Serang," kata Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, di Kota Serang hanya ada dua TPS lokasi khusus karena tidak ada lokasi khusus lain yang memenuhi syarat.
“Kenapa Rutan dan Lapas menjadi TPS lokasi khusus karena pemilihnya khusus beda dengan pemilih reguler,” katanya menambahkan.
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan 992 TPS untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan 992 TPS untuk Pilkada 2024
Sementara itu, untuk daftar pemilih yang resmi ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kota Serang yaitu sebanyak 513.851 pemilih yang tersebar di 992 TPS yang ada di enam Kecamatan Kota Serang.
Dari 513.851 pemilih diantaranya laki-laki sebanyak 258.957 pemilih dan perempuan 254.914 pemilih. Angka tersebut bertambah jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang hanya 513.744 pemilih.
"Data pemilih tersebut sudah final. Apabila ada masyarakat yang meninggal di kemudian hari maka akan ditandai dalam DPT," katanya.
Ia menyebut dalam prosesnya penetapan DPT ini mengalami perubahan data yang dinamis. Perubahan data tersebut disebabkan karena data ganda, meninggal dunia, invalid, tanggapan masyarakat, dan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu.
"Sampai dengan hari ini prosesnya itu panjang, mulai dari DPS, kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan yang sekarang DPT, nanti tanggal 21-22 pleno tingkat Provinsi Banten," katanya.
Ia mengatakan setelah penetapan DPT, maka akan ada deklarasi damai oleh KPU Kota Serang serta dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota serang pada 25 September 2024.
Baca juga: DPT Pilkada 2024 Kota Serang sebanyak 513.851 pemilih
Baca juga: DPT Pilkada 2024 Kota Serang sebanyak 513.851 pemilih