Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya melakukan supervisi terhadap sejumlah petinggi yang merangkap jabatan untuk mengisi kekosongan di Pemerintah Provinsi Banten.
Ghuforn di Serang, Kamis, mengatakan bahwa rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan perkara yang langsung berlabel tindak korupsi, melainkan hanya aturan hukum kepegawaian saja.
Alasan tidak dibolehkan ada rangkap jabatan, menurut dia, agar setiap jabatan diisi oleh orang atau pejabat yang punya kewenangan definitif masing-masing.
Ia berharap agar pimpinan tinggi pratama dapat fokus dan juga terukur pekerjaannya.
"Tentu nanti akan kami tampung kalau ada hal-hal seperti itu, nanti bagian dari kerja koordinasi dan supervisi untuk mempertanyakan sejauh mana apa alasan dan juga kondisinya terkait dengan masih ada jabatan-jabatan yang masih dirangkap oleh seseorang," kata dia.
Wakil Ketua KPK ini meminta masukan untuk hal-hal yang terindikasi memerlukan koordinasi supervisi KPK di daerah-daerah.
Baca juga: Pemkot Tangerang terima penghargaan dari KPK terkait sertifikasi aset
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa rangkap jabatan di Pemprov Banten dalam rangka reformasi birokrasi. Adapun pameternya adalah analisis beban kerja, kesesuaian volume kerja dengan organisasi yang diperlukan
"Berkali-kali saya sampaikan itu sehingga tidak ada hal terkait dengan akan memperkaya diri sendiri, bahkan itu terjadi efisiensi," ujarnya.
Al Muktabar melapor kepada pimpinan KPK dengan kosongnya jabatan terjadi efisiensi. Pada saat ini Pemprov Banten dalam rangka menyederhanakan postur APBD yang hasilnya tidak minus, bahkan surplus dari efisiensi kerja.
"Dan tentu terbukti bahwa tidak ada hambatan kerja dari layanan publik parameternya itu," ucap Al Muktabar.
Sebelumnya, terdapat kekosongan belasan kursi jabatan pimpinan tinggi pratama lebih dari 2 tahun.
Belasan dinas tersebut, yakni dinas komunikasi informatika, statistik dan persandian; dinas energi dan sumberdaya mineral; inspektorat; dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.
Berikutnya badan kesatuan bangsa dan politik; badan pendapatan daerah biro hukum; biro umum; badan pendapatan daerah, dinas ketahanan pangan; biro ekonomi pembangunan; biro organisasi, dan staf ahli gubernur.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi