Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Rabu, mengatakan kesepakatan itu merupakan wujud mitigasi risiko sejak dini, sehingga tidak berefek terhadap hal-hal lain yang dapat merugikan negara.
“Langkah-langkah seperti ini merupakan ekosistem awal untuk menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif dan akuntabel sehingga terwujudnya 'good governance and clean government' (pemerintahan yang bersih dan baik),” ujarnya.
Ia menegaskan mitigasi risiko dengan melakukan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan bukan dalam rangka mencari perlindungan hukum.
Baca juga: Pemprov Banten gandeng Kejati untuk maksimalkan kinerja pembangunan
Baca juga: Pemprov Banten gandeng Kejati untuk maksimalkan kinerja pembangunan
Selain itu, lanjut dia, efektifitas kesepakatan bersama seperti itu hasilnya sudah terbukti pada 2023 yakni pihaknya dapat lebih cepat memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Hal ini terbukti saat kita memberikan laporan keuangan kepada BPK-RI bisa lebih cepat. Itu adalah salah satu bentuk nyata bahwa kolaborasi yang kita lakukan ini benar-benar kolaborasi mengisi,” ujarnya.
Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten.
Ketiga OPD yakni: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yaitu pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan.
Serta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Baca juga: Di 2024, Kejati Banten kawal 107 proyek strategis senilai Rp986 miliar
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yakni optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan.
Serta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Baca juga: Di 2024, Kejati Banten kawal 107 proyek strategis senilai Rp986 miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto mengatakan secara teknis melalui nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti dengan PKS antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan dinas yang memerlukan pendampingan.
Siswanto mengatakan dari hasil kesepakatan bersama pada 2023, realisasi pajak kendaraan bermotor hasilnya cukup baik karena negosiasi dilakukan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor sehingga terbayarkan.
Selain itu juga dilakukan negosiasi kembalinya aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu juga dilakukan negosiasi kembalinya aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya semua kita lakukan, kita fokuskan dan kita perlakukan sama. Karena semua itu adalah aset negara dan jangan sampai aset negara tidak jelas,” ujar Siswanto.