Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban memaksimalkan kinerja pembangunan, terukur, dan tercapai dengan baik.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Kamis mengatakan pendampingan hukum terhadap proyek strategis yang dikelola pemerintah provinsi, sebagai upaya mitigasi risiko.
“Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang kita lakukan, kalau melihat aturan yang ada," kata Al Muktabar usai penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Pendampingan hukum, menurutnya, dapat mengakselerasi agenda-agenda pemerintah provinsi. Hasilnya, pada tahun 2023 Pemprov Banten menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercepat.
“Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar dia.
Baca juga: Di 2024, Kejati Banten kawal 107 proyek strategis senilai Rp986 miliar
Kepala Kejati Banten Siswanto dalam kesempatan tersebut menyebut tugas mereka berdasarkan amanat untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan Pembangunan.
Hal tersebut diatur dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Untuk itu Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dari mulai tahapan perencanaan Pembangunan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” kata Siswanto.
Dengan begitu, berbagai kemungkinan adanya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan itu bisa di mitigasi sejak dini, kata dia.
Dimana pada akhirnya nanti, proses pembangunan itu berjalan dengan lancar dan akan mendatangkan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum dalam pengamanan proyek strategis daerah itu akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir setiap ancaman dan gangguan baik secara personil, materiil atau pun aset,” ujar dia.
Baca juga: Jaksa Jaga Desa disebut minimalkan masalah kelola dana desa
Pemprov Banten gandeng Kejati untuk maksimalkan kinerja pembangunan
Jumat, 16 Agustus 2024 2:36 WIB