Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi peraturan baru KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Serang untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Rabu, mengatakan KPU berkewajiban mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota kepada seluruh elemen masyarakat Kota Serang.
"Ini soal yang krusial diantaranya seperti ijazah, dan soal peraturan baru di PKPU nomor 8 tahun 2024 soal keterangan yang menjelaskan pailit hutang," katanya.
Baca juga: DPS Kota Serang untuk Pilkada 2024 sebanyak 513.744 jiwa
"Keterangan terkait pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi, melainkan hutang pada negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut," katanya.
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih