Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Rabu, mengatakan KPU berkewajiban mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota kepada seluruh elemen masyarakat Kota Serang.
"Ini soal yang krusial diantaranya seperti ijazah, dan soal peraturan baru di PKPU nomor 8 tahun 2024 soal keterangan yang menjelaskan pailit hutang," katanya.
Baca juga: DPS Kota Serang untuk Pilkada 2024 sebanyak 513.744 jiwa
Untuk di Pilkada pada 2015, 2017, 2018, 2020 terakhir hanya ada keterangan catatan dari pengadilan negeri, tidak menyoalkan terkait pailit hutang, tetapi sekarang harus dijelaskan.
"Keterangan terkait pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi, melainkan hutang pada negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut," katanya.
"Keterangan terkait pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi, melainkan hutang pada negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan negeri untuk bisa menjelaskan hal tersebut," katanya.
Pengadilan Negeri Serang yang akan menjelaskan bahwa nama yang mencalonkan wali kota atau calon wakil wali kota memang memiliki hutang. Dan bagi yang tidak memiliki hutang juga mungkin akan dijelaskan sedemikian.
"Jika calon wali kota atau calon wakil wali kota tersebut ternyata masih memiliki hutang pada negara, maka hal ini tidak berimplikasi terhadap pencalonan pasangan tersebut. Hanya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," katanya.
Sementara itu untuk jumlah nominal hutang pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota tidak ada batasannya.
"Iya itu tidak ada batasannya. Artinya ya mohon maaf, satu rupiah pun kalau memang ada hutang ke negara pasti akan tetap tercatat," katanya.
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih