Inspektorat Daerah Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024, yang tujuannya menciptakan tata kelola pemerintahan akuntabel di wilayah tersebut.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati di Serang, Senin mengatakan sosialisasi tersebut guna mewujudkan desa sebagai basis utama untuk menggiatkan antikorupsi, dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa.
"Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Fitri.
Sosialisasi yang dilakukan secara virtual itu diikuti oleh ratusan kepala desa dan perangkat pemerintah desa.
Baca juga: BPBD Banten antisipasi TPS rawan banjir di Pilkada 2024
Baca juga: BPBD Banten antisipasi TPS rawan banjir di Pilkada 2024
Fitri mengatakan terdapat sembilan nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu.
Nilai tersebut yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
"Selain itu, ada lima indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten realisasikan program sekolah lapang pertanian terintegrasi
Baca juga: Pemprov Banten realisasikan program sekolah lapang pertanian terintegrasi
Selanjutnya, Fitri menuturkan Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan yang telah menerapkan nilai-nilai antikorupsi, dan bahkan menjadi terbaik nasional, yaitu Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
"Kita berharap ke depan akan muncul lagi desa-desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Fitri mengajak semua pihak untuk turut berperan dalam menjadikan daerahnya sebagai desa percontohan antikorupsi.
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Baca juga: Ade Sumardi cabut berkas pengunduran diri sebagai caleg DPRD terpilih
Sebagai informasi, Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 di Provinsi Banten tersebut diselenggarakan dengan dua sesi.
Untuk sesi pertama diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang, perwakilan DPMD Kabupaten Tangerang, 9 Kecamatan dan 246 Desa.
Serta, Pemerintah Kabupaten Serang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Serang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Serang, perwakilan DPMD Kabupaten Serang, 29 Kecamatan dan 326 Desa.
Sementara, untuk sesi kedua diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, perwakilan Diskominfo Kabupaten Lebak, perwakilan DPMD Kabupaten Lebak, 28 Kecamatan dan 340 Desa.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Pandeglang, perwakilan DPMD Kabupaten Pandeglang, 35 Kecamatan dan 326 Desa.
Baca juga: Andra Soni-Dimyati dapat dukungan dari Relawan KOPI
Baca juga: Andra Soni-Dimyati dapat dukungan dari Relawan KOPI