Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ingin tau lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya? ini lokasinya
Berikut lokasi layanan keliling seperti dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jabebeka Semarang pukul 08.00-11.00 WIB;
- Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.