Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima anggota Komisi Informasi provinsi tersebut, setelah tujuh bulan vakum akibat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlarut di Komisi I DPRD.
Al Muktabar ditemui di Serang, Kamis mengatakan, pelantikan kelima anggota tersebut merupakan bentuk pemenuhan layanan masyarakat, yang harus disegerakan.
"Kita tahu beberapa waktu yang lalu cukup panjang waktunya, banyak hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam (penyelesaian) sengketa informasi," kata dia.
"Oleh karenanya itu bagian dari layanan masyarakat, kita harus lakukan pelaksanaannya agar bisa bekerja. Sehingga, pelayanan masyarakat adalah di atas segala-gala pertimbangan kita," ujar Al Muktabar melanjutkan.
Ketika ditanya alasan mengapa pemilihan dan pelantikan begitu lama, hingga mengakibatkan sedikitnya ratusan permohonan sengketa informasi yang sudah registrasi di Komisi Informasi Banten terbengkalai, Al Muktabar bersikeras pelantikan anggota komisioner saat ini, juga mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Jadi saya mengikuti semua tahapan proses, sampai dengan prosesnya selesai sesuai dengan peraturan perundangan, maka kita lakukan pelantikan," kata dia.
Baca juga: DPRD Banten uji kelayakan calon anggota Komisi Informasi Banten
Calon komisioner adalah anggota masyarakat yang telah melalui proses seleksi terbuka dan transparan oleh panitia seleksi terdiri praktisi dan akademisi. Proses seleksi juga meliputi beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi kewenangan institusi dan kelembagaan, kata dia.
Lima komisioner Komisi Informasi Banten yakni Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah, serta empat orang dari unsur masyarakat, yakni Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.
Uji kelayakan dan kepatutan untuk menjaring anggota komisioner Komisi Informasi telah diselenggarakan Komisi I DPRD Provinsi Banten sejak Januari 2024. Dari 15 peserta, DPRD merekomendasikan 11 orang untuk dipilih kembali oleh Pj Gubernur Banten berdasarkan urutan peringkat nilai.
Namun pada prosesnya, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisioner Informasi Banten, Garry Vebrian berencana menggugat hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, lantaran kejanggalan pada hasilnya yang dianggap tidak transparan.
Pasalnya, Garry yang merasa berasa di peringkat lima saat pengumuman, kemudian tergusur di peringkat enam saat penyerahan nama oleh DPRD ke Penjabat Gubernur Banten.
Baca juga: Menko Polhukam disebut setujui KI terlibat pembuatan kebijakan publik
Gubernur lantik anggota Komisi Informasi Banten usai vakum 7 bulan
Kamis, 1 Agustus 2024 22:45 WIB