Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan para anggota yang tergabung dalam koperasi di wilayahnya, dengan penyerahan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) dan akta notaris koperasi.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di KP3B Serang, Rabu, menyerahkan 690 sertifikat NIK binaan Provinsi Banten dan 100 akta notaris koperasi pada Upacara Peringatan Hari Koperasi ke 77 Tahun 2024.
Al Muktabar mengatakan dengan diserahkannya sertifikat dan akta notaris koperasi dapat memperkuat status hukum yang legal dan formal.
“Selain menjamin kepastian hukum terhadap anggota koperasi, juga dapat memperkuat akses-akses pembiayaan, dukungan, dan kelembagaan koperasi sehingga menjadi pelaku ekonomi,” ujar dia.
Baca juga: Pemprov Banten perkuat pengembangan koperasi dan UMKM dengan PLUT
Al Muktabar mengungkapkan di Provinsi Banten terdapat 4.611 koperasi yang aktif dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Untuk anggota koperasi sebanyak 1.205.037 orang. Sedangkan karyawan koperasi sebanyak 6.443 orang.
"Kita terus mendorong peran Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten, khususnya berbasis UMKM dan ekonomi masyarakat," kata dia.
"Serta mendorong koperasi untuk benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang dapat menjadi solusi terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Al Muktabar menambahkan.
Baca juga: Bupati sebut koperasi harus mampu tingkatkan ekonomi masyarakat daerah
Al Muktabar juga membacakan arahan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki, yang menyebut peringatan ke-77 tahun Hari Koperasi saat ini sangat penting untuk merefleksikan peran koperasi di Tanah Air.
Peran koperasi semakin strategis dalam menjawab tantangan krisis, khususnya mempercepat ikhtiar kebangsaan keluar dari middle income trap, kata dia.
Dalam arahan tersebut, dikatakan peran koperasi menjadi sangat penting guna melengkapi ekosistem usaha rakyat agar dapat tumbuh. Dari usaha mikro ke usaha kecil, usaha kecil ke usaha menengah, dan terhubung ke dalam rantai pasok industri nasional.
Selain itu pada koperasi berperan sebagai ekosistem pendukung ekonomi usaha mikro dan kecil. Sehingga, koperasi harus terlebih dahulu hadir sebagai pemberdaya anggota.
Arahan tersebut juga menyebut bahwa koperasi tidak boleh sekedar memenuhi ambisi sebagian pengurusnya saja, karena dunia terus berubah. Begitu juga koperasi, harus terus menyempurnakan gerakannya menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
Baca juga: Pemkot Tangerang reaktivasi koperasi yang kurang berkembang
Pemprov Banten jamin kepastian hukum penyelenggara dan anggota koperasi
Rabu, 31 Juli 2024 19:15 WIB