Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lebak, Banten memetakan lokasi daerah rawan judi online di 28 kecamatan yang terdiri dari 340 desa dan lima kelurahan.
"Pemetaan itu melibatkan kepolisian setempat," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak ke X di Ponpes Albayan Rangkasbitung, Lebak , Selasa.
Pemkab Lebak dengan kepolisian pekan depan akan mengidentifikasi masyarakat mana saja yang melakukan judi online di 28 kecamatan tersebar di 340 desa dan lima kelurahan.
Identifikasi lokasi rawan judi online itu sekaligus menjadikan peta untuk dilakukan pencegahan agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan perbuatan judi.
Sebab, perjudian itu dipastikan membawa mudharat bagi pelakunya juga keluarga, apalagi anak-anak bagaimana masa depan mereka. Karena itu, Pemkab Lebak perlu adanya pemetaan lokasi daerah rawan perjudian online.
Baca juga: Polres Serang ingatkan masyarakat akan bahaya judi online
Pemerintah daerah serius untuk pemberantasan judi online dan telah melakukan beberapa pertemuan dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, pemuka agama dan ulama sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Perjudian online itu harus dilakukan pemantauan oleh kepala daerah masing-masing. Dengan demikian, pihaknya telah melakukan pendataan daerah mana saja lokasi perjudian dalam jaringan atau daring.
Pendataan lokasi perjudian online di Kabupaten Lebak itu harus diselesaikan meski jumlahnya cukup banyak.
"Kami lupa data sebaran lokasi perjudian online,namun pekan depan dilakukan langka-langka strategis," kata Pj Bupati Iwan.
Baca juga: Diskominfo: Judi online berdampak generasi emas hingga ekonomi
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya meminta semua elemen dapat mencegah judi online, terlebih anak-anak usia 10 tahun ke bawah.
Penanganan judi online yang dialami anak-anak di bawah usia 10 tahun ke bawah itu perlu ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Bagaimana ke depan moral bangsa jika anak-anak usia sekolah dasar (SD) itu sudah terlibat perjudian yang dilarang agama dan negara.
Pencegahan anak-anak yang terlibat judi online itu harus bergerak cepat dengan melibatkan semua pihak mulai kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga ketua rukun warga lingkungan setempat.
"Kami berharap semua elemen dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mencegah anak-anak terlibat judi online," kata Kiyai Ahmad.
Baca juga: Ini faktor pemicu kecanduan judi online versi dokter jiwa