Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, di Serang, Selasa, mengatakan, sebelum melakukan penertiban Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan tujuh hari sebelumnya.
"Dalam surat tersebut para pedagang diminta melakukan membongkar secara mandiri. Dan ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri, dan yang belum kita bongkar saat ini," katanya.
Baca juga: Satpol PP Tangerang bongkar bangunan sarang walet tak berizin
Baca juga: Satpol PP Tangerang bongkar bangunan sarang walet tak berizin
Penertiban lapak atau warung ini karena memakan bahu jalan yang secara aturan itu ttidak diperbolehkan. Ada 52 lapak liar dan warung yang telah ditertibkan.
Setelah dilakukan penertiban saat ini pihaknya akan terus melakukan patroli jika masih ada yang kembali mendirikan lapak maka secara tegas akan langsung dilakukan pembongkaran kembali.
”Kita akan terus patroli agar tidak ada lagi lapak yang memakan bahu jalan,” katanya.
Sementara itu, Camat Cikande Moch Agus, memastikan tidak adanya penolakan pedagang lantaran pihaknya sudah memberitahukan jauh-jauh hari sebelum penertiban bersama unsur pemerintah desa. Terbukti, para pedagang menerima jika lapaknya dibongkar karena mengakui salah mendirikan lapak di bahu jalan.
”Pedagang tidak ada yang komplain mereka merasa bersalah juga sudah berjualan di bahu jalan, jadi penertiban tidak ada kendala," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Banten akui kewalahan tertibkan APK calon kepala daerah
Baca juga: Satpol PP Banten akui kewalahan tertibkan APK calon kepala daerah