Anggota KPU Banten, Agus Muslim, di Serang, Senin mengatakan penyandingan data dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yakni KPU harus menyandingkan data C Hasil dengan D Hasil di 120 TPS Dapil Banten 2 untuk suara PDI Perjuangan.
120 TPS tersebut tersebar di dua wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang.
"Hasilnya PDI Perjuangan mengungguli Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Puluhan mahasiswa unjuk rasa di depan Kantor KPU Kota Serang
Menurut dia, berdasarkan hasil penyandingan PDI Perjuangan memperoleh sebanyak 142.154 suara, sementara Partai Demokrat sebanyak 142.129 suara. Dengan demikian, PDI Perjuangan unggul 25 suara atas Partai Demokrat.
Khusus untuk Kota Serang, lanjut dia, berdasarkan pleno rekapitulasi di KPU Banten perolehan suara PDI Perjuangan sebanyak 30.860 suara dan Partai Demokrat memperoleh 36.766 suara.
Berdasarkan data C Hasil yang telah di sahkan pada pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang pada Maret 2024, PDI Perjuangan memperoleh 32.029 suara sedangkan setelah penyandingan menjadi 30.860 suara.
"Artinya ada penurunan suara PDI Perjuangan sebanyak 1.549 suara," kata Agus Muslim menambahkan.
Sementara itu untuk Partai Demokrat sebelumnya memperoleh 36.916 suara dan setelah dikoreksi di 20 TPS saat penyandingan data menjadi 36.766 suara atau mengalami penurunan 150 suara.
Baca juga: Jumlah suara sah pileg di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan
Baca juga: Jumlah suara sah pileg di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan