Serang (ANTARA) - Jumlah suara sah pemilu legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan data yang dilakukan pada 46 tempat pemungutan suara (TPS) dari 11 desa di Kecamatan Baros.
"Perubahan angka terjadi di partai PDI Perjuangan yaitu 380 suara, sehingga perolehan suara sah di Kabupaten Serang semula itu 894.945 suara menjadi 894.565 suara,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, di Serang, Senin.
Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti kenapa bisa terjadi selisih data antara C hasil dan D hasil.
"Kami akan cari tahu alasannya kenapa dan menjadi masukan untuk ke depannya agar hal serupa tidak terjadi kembali dan menjadi pelajaran juga buat kita," katanya menambahkan.
Untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, lanjut dia, untuk Kecamatan Baros sudah dilantik petugas baru agar tidak terjadi hal serupa.