Kota Cilegon (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Cilegon, Kamis (11/7), menggelar pres rilis ungkap kasus penyerangan antar kelompok atau gangster yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pada pengungkapan ini sedikitnya ditetapkan tiga orang tersangka dimana dua diantaranya masih di bawah umur.
Seperti dijelaskan Kapolres Cilegon, penangkapan berawal dari adanya aksi tawuran di jalan raya Cilegon pada Sabtu (6/7). Kemudian anggota Street Crime dari Satreskrim Polres Cilegon yang langsung menuju lokasi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MH.
Baca juga: Polisi Tangsel tangkap anggota gangster yang resahkan warga
Di hari kedua, pada Selasa (9/7), anggota yang melakukan patroli juga mengamankan dua orang anak berhadapan dengan hukum berinisial IE dan FM di jalan Cikuasa, Grogol, Kota Cilegon, lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa cocor bebek yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Motif sejumlah tersangka melakukan tindak pidana tawuran tersebut dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompok nya, dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak kelompok lain melalui media sosial Instagram," kata Kemas.
Sementara itu, selain tiga orang tersangka, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni satu buah celurit, satu unit kendaraan roda dua, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat tawuran terjadi.
Baca juga: Polresta Tangerang tangkap tiga pelaku gangster
Untuk memberikan efek jera, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat RI, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres menghimbau kepada para orangtua agar memperhatikan dan memperketat pengawasan kepada anak-anak nya.
"Karena tawuran ini kerap terjadi di alam hari, kami imbau agar para orangtua memperketat pengawasan kepada anak jangan sampai keluar malam. Tolong juga diperhatikan media sosialnya karena umumnya mereka saling tantang di media sosial," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda yang terlibat bentrok antar gangster di Tangerang
Polres Cilegon tangkap tiga tersangka pelaku tawuran bersenjata tajam
Kamis, 11 Juli 2024 15:27 WIB
Motif sejumlah tersangka melakukan tindak pidana tawuran tersebut dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompok nya, dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak kelompok lain mela